Senin, 09 Juli 2018

KidanKD Perawatan Gedung

Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (4 Tahun)
Mata Pelajaran : Perawatan Gedung

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan. Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.

KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
3.1    Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan  Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
4.1  Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan  Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
25 JP
INA.5220.213.06.01.05
Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi

3.2   Memahami sistem perawatan bagian-bagian bangunan gedung.
4.2   Menyajikan sistem perawatan bagian-bagian bangunan gedung.
15
JP


3.3   Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan konstruksi rangka dan dinding bangunan gedung.
4.3   Melaksanakan perawatan dan perbaikan konstruksi rangka  dan dinding bangunan gedung.
25 JP


3.4   Menerapkan prosedur  perawatan dan perbaikan atap dan plafon
4.4 Melaksanakan  perawatan dan perbaikan atap dan plafon
25 JP


3.5   Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan komponen lantai dan finishing.
4.5  Melaksanakan perawatan dan perbaikan komponen lantai dan finishing.
20 JP


3.6   Menerapkan prosedur  perawatan dan perbaikan kusen pintu dan jendela.
4.6  Melaksanakan  perawatan dan perbaikan kusen pintu dan jendela.
25 JP


3.7   Menganalisis prosedur  perawatan dan perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong rehabilitasi
4.7  Merancang  perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong rehabilitasi
45 JP
Kode Unit. INA .56.422.22.01.05.05
Melakukan tindakan  pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan gedung

PelaksanaMuda Perawatan Gedung
(Kementrian Pekerjaan Umum)
3.8      Menganalisis prosedur  perawatan dan perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong renovasi
4.8     Merancang perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong renovasi
40 JP
Kode Unit. INA .56.422.22.01.05.05
Melakukan tindakan  pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan gedung
PelaksanaMuda Perawatan Gedung
(Kementrian Pekerjaan Umum)
3.9      Menganalisis prosedur  perawatan dan perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong restorasi
4.9     Merancang perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong restorasi
40 JP
Kode Unit. INA .56.422.22.01.05.05
Melakukan tindakan  pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan gedung
PelaksanaMuda Perawatan Gedung
(Kementrian Pekerjaan Umum)
3.10   Memahami sistem perawatan dan perbaikan jaringan air bersih, air kotor, dan saniter.
4.10 Menyajikan sistem perawatan dan perbaikan jaringan air bersih, air kotor, dan saniter.
10 JP


3.11   Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan jaringan air bersih.
4.11 Melaksanakan perawatan dan perbaikan jaringan air bersih.
20 JP
INA 5230.2.22.08
Melakukaan pekerjaan pemeliharaan
Tukang Plambing
(Departeman Pekerjaan Umum)
3.12   Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan jaringan air kotor.
4.12 Melaksanakan perawatan dan perbaikan jaringan kotor.
20 JP
INA 5230.2.22.08
Melakukaan pekerjaan pemeliharaan
Tukang Plambing
(Departemen Pekerjaan Umum)
3.13   Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan saniter.
4.13 Melaksanakan perawatan dan perbaikan saniter.
16 JP
INA 5230.2.22.08
Melakukaan pekerjaan pemeliharaan
Tukang Plambing
(Departemen Pekerjaan Umum)
3.14   Memahami sistem perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
4.14 Menyajikan sistem perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
6
JP


3.15   Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
4.15 Melaksanakan perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
18 JP


3.16   Menganalisis sistem perawatan dan perbaikan jaringan HVAC (Heating Ventilation Air Conditioning).
4.16 Merancang sistem perawatan dan perbaikan jaringan HVAC (Heating Ventilation Air Conditioning)  
44 JP
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan HVAC
Mekanik HVAC
(BNSP)
3.17   Memahami sistem perbaikan dan penggantian kompresor pada unit tata udara domestik
4.17 Menyajikan sistem perbaikan dan penggantian kompresor pada unit tata udara domestik
16 JP


3.18   Menerapkan prosedur perbaikan pada unit tata udara domestik.
4.18 Melaksanakan perbaikan pada unit tata udara domestik
30 JP
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan HVAC
Mekanik HVAC
(BNSP)
3.19   Menerapkan prosedur penggantian kompresor  tata udara domestik
4.19 Melaksanakan penggantian kompresor sistem tata udara domestik
30 JP
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan HVAC
Mekanik HVAC
(BNSP)
3.20   Mengevaluasi jenis-jenis gangguan mekanik pada unit  tata udara domestik
4.20 Memeriksa hasil perbaikan pada unit tata udara domestik
38 JP
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan HVAC
Mekanik HVAC
(BNSP)
3.21   Memahami jenis-jenis gangguan mekanik sistem tata udara komersial
4.21 Menyajikan jenis-jenis gangguan mekanik sistem tata udara komersial
38 JP


3.22   Menganalisis gangguan mekanik sistem tata udara komersial
4.22 Merencanakan perbaikan sistem tata udara komersial
38 JP
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan HVAC
Mekanik HVAC
(BNSP)
3.23   Mengevaluasi fungsi dan performansi serta komisioning unit tata udara komersial unit air conditioning
4.23 Memeriksa fungsi dan performansi serta komisioning sistem tata udara komersial unit air conditioning
38 JP
F.410131.103.01
Melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi sistem tata udara (air Condition)

Mekanik HVAC
(BNSP)
JUMLAH JAM
622 JP


Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar