Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (4 Tahun)
Mata Pelajaran : Perawatan Gedung
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (4 Tahun)
Mata Pelajaran : Perawatan Gedung
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan. Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan. Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
WAKTU
|
UNIT
KOMPETENSI
|
SKEMA
SERTIFIKASI
|
3.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan
pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
|
4.1 Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan
pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
|
25 JP
|
INA.5220.213.06.01.05
Menerapkan ketentuan
perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
|
|
3.2 Memahami sistem perawatan bagian-bagian bangunan
gedung.
|
4.2
Menyajikan sistem perawatan bagian-bagian bangunan gedung.
|
15
JP
|
|
|
3.3 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan
konstruksi rangka dan dinding bangunan gedung.
|
4.3 Melaksanakan perawatan dan perbaikan konstruksi rangka dan dinding bangunan gedung.
|
25 JP
|
|
|
3.4 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan atap dan plafon
|
4.4 Melaksanakan
perawatan dan perbaikan atap dan plafon
|
25 JP
|
|
|
3.5 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan komponen lantai dan finishing.
|
4.5 Melaksanakan perawatan dan perbaikan komponen lantai dan finishing.
|
20 JP
|
|
|
3.6 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan kusen pintu dan
jendela.
|
4.6 Melaksanakan
perawatan dan perbaikan kusen pintu dan jendela.
|
25 JP
|
|
|
3.7 Menganalisis prosedur perawatan dan perbaikan konstruksi bangunan
gedung yang tergolong rehabilitasi
|
4.7 Merancang
perbaikan konstruksi bangunan gedung yang tergolong rehabilitasi
|
45 JP
|
Kode Unit. INA .56.422.22.01.05.05
Melakukan tindakan pekerjaan perawatan komponen-komponen
bangunan gedung
|
PelaksanaMuda Perawatan
Gedung
(Kementrian Pekerjaan Umum)
|
3.8 Menganalisis prosedur perawatan dan perbaikan konstruksi bangunan
gedung yang tergolong renovasi
|
4.8 Merancang perbaikan konstruksi bangunan gedung
yang tergolong renovasi
|
40 JP
|
Kode Unit. INA .56.422.22.01.05.05
Melakukan tindakan
pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan gedung
|
PelaksanaMuda Perawatan
Gedung
(Kementrian Pekerjaan Umum)
|
3.9 Menganalisis prosedur perawatan dan perbaikan konstruksi bangunan
gedung yang tergolong restorasi
|
4.9 Merancang perbaikan konstruksi bangunan gedung
yang tergolong restorasi
|
40 JP
|
Kode Unit. INA .56.422.22.01.05.05
Melakukan tindakan
pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan gedung
|
PelaksanaMuda Perawatan
Gedung
(Kementrian Pekerjaan Umum)
|
3.10 Memahami sistem perawatan dan perbaikan jaringan
air bersih, air kotor, dan saniter.
|
4.10
Menyajikan sistem perawatan dan perbaikan jaringan air bersih, air kotor,
dan saniter.
|
10 JP
|
|
|
3.11 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan jaringan air bersih.
|
4.11 Melaksanakan perawatan dan perbaikan jaringan air bersih.
|
20 JP
|
INA 5230.2.22.08
Melakukaan pekerjaan pemeliharaan
|
Tukang Plambing
(Departeman Pekerjaan Umum)
|
3.12 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan jaringan air kotor.
|
4.12 Melaksanakan perawatan dan perbaikan jaringan kotor.
|
20 JP
|
INA 5230.2.22.08
Melakukaan pekerjaan pemeliharaan
|
Tukang Plambing
(Departemen Pekerjaan Umum)
|
3.13 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan saniter.
|
4.13 Melaksanakan perawatan dan perbaikan saniter.
|
16 JP
|
INA 5230.2.22.08
Melakukaan pekerjaan pemeliharaan
|
Tukang Plambing
(Departemen Pekerjaan Umum)
|
3.14 Memahami sistem perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
|
4.14 Menyajikan sistem perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
|
6
JP
|
|
|
3.15 Menerapkan prosedur perawatan dan perbaikan instalasi listrik.
|
4.15
Melaksanakan perawatan dan
perbaikan instalasi listrik.
|
18 JP
|
|
|
3.16 Menganalisis sistem perawatan dan perbaikan jaringan HVAC (Heating Ventilation Air Conditioning).
|
4.16 Merancang sistem perawatan dan perbaikan jaringan HVAC (Heating Ventilation Air Conditioning)
|
44 JP
|
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan
pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan
HVAC
|
Mekanik HVAC
(BNSP)
|
3.17 Memahami sistem perbaikan dan penggantian kompresor
pada unit tata udara domestik
|
4.17
Menyajikan sistem perbaikan dan penggantian kompresor pada unit tata
udara domestik
|
16 JP
|
|
|
3.18 Menerapkan prosedur perbaikan pada unit tata
udara domestik.
|
4.18 Melaksanakan perbaikan pada unit tata udara domestik
|
30 JP
|
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan
pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan
HVAC
|
Mekanik HVAC
(BNSP)
|
3.19 Menerapkan prosedur penggantian kompresor tata udara domestik
|
4.19 Melaksanakan penggantian kompresor sistem tata udara domestik
|
30 JP
|
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan
pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan
HVAC
|
Mekanik HVAC
(BNSP)
|
3.20 Mengevaluasi jenis-jenis gangguan mekanik pada unit
tata udara domestik
|
4.20 Memeriksa hasil perbaikan pada unit tata udara domestik
|
38 JP
|
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan
pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan
HVAC
|
Mekanik HVAC
(BNSP)
|
3.21 Memahami jenis-jenis gangguan mekanik sistem tata udara komersial
|
4.21
Menyajikan jenis-jenis gangguan mekanik sistem tata udara komersial
|
38 JP
|
|
|
3.22 Menganalisis gangguan mekanik sistem tata udara komersial
|
4.22 Merencanakan perbaikan sistem tata udara komersial
|
38 JP
|
SPL.IG27.203.01
Melaksanakan
pemeliharaan HVAC
SPL.IG27.204.01
Melaksanakan perbaikan
HVAC
|
Mekanik HVAC
(BNSP)
|
3.23 Mengevaluasi fungsi dan performansi serta komisioning unit tata udara komersial
unit air conditioning
|
4.23 Memeriksa fungsi dan performansi serta
komisioning sistem tata udara komersial unit air conditioning
|
38 JP
|
F.410131.103.01
Melaksanakan pemeriksaan
kelaikan fungsi sistem tata udara (air Condition)
|
Mekanik HVAC
(BNSP)
|
JUMLAH JAM
|
622 JP
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar