Senin, 09 Juli 2018

KidanKD Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung

Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Bisnis Konstruksi dan Properti (3 Tahun)
Mata Pelajaran : Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Bisnis Konstruksi dan Propertipada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Bisnis Konstruksi dan Properti. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
3.1     Menerapkan prosedur
Keselamatan dan Kesehatan  Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
4.1.    Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
18
KJI.700.75
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
3.2     Memahami konsep pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung
4.2.    Menyajikan tahapan-tahapan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung
18
KJI.700.75Membaca dan memahami gambar kerja dan menterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
3.3     Menerapkan prosedur pembuatan Gambar kerja (shop drawing) pada proyek konstruksi
4.3.    Membuat gambar kerja (shop drawing) pada proyek konstruksi
54
KJI.700.75Membaca dan memahami gambar kerja dan menterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
3.4     Menerapkan tahapan pembuatan jadwal kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung
4.4.    Membuat jadwal kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung
18
KJI.700.75 Membuat jadwal dan rencana kerja
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
3.5     Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan pondasi
4.5.    Melaksanakan pekerjaan pondasi
32
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
3.6     Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan pondasi
4.6.    Membuat laporan  hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan pondasi
16
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
3.7     Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
4.7.    Melaksanakan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela.
63
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
3.8     Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
4.8.    Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
36
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.9     Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
4.9.    Melaksanakan pekerjaan beton bertulang
45
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.10  Menganalisis pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
4.10. Melakukan penanganan masalah pada pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
27
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.11  Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
4.11. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
18
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.12  Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
4.12. Melaksanakan pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
54
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.13  Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
4.13. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
27
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.14  Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor
4.14. Melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor.
32
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.15  Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor
4.15. Membuat laporan hasil evaluasi  pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor
18
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.16  Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
4.16. Melaksanakan pekerjaan instalasi listrik
24
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.17  Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
4.17. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
16
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.18  Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan finishing
4.18. Melaksanakan pekerjaan finishing
56
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
3.19  Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan finishing
4.19. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan finishing
24
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, instruksi kerja, dan gambar kerja.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
JUMLAH JAM PELAJARAN
596



Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar