Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Bisnis Konstruksi dan Properti (3 Tahun)
Mata Pelajaran : Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Bisnis Konstruksi dan Properti (3 Tahun)
Mata Pelajaran : Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Bisnis Konstruksi dan Propertipada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Bisnis Konstruksi dan Properti. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Bisnis Konstruksi dan Propertipada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Bisnis Konstruksi dan Properti. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
WAKTU
|
UNIT KOMPETENSI
|
SKEMA SERTIFIKASI
|
3.1
Menerapkan prosedur
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
|
4.1.
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
|
18
|
KJI.700.75
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.2
Memahami konsep pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi gedung
|
4.2.
Menyajikan tahapan-tahapan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
konstruksi gedung
|
18
|
KJI.700.75Membaca dan memahami gambar kerja dan
menterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional
|
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.3
Menerapkan prosedur pembuatan Gambar
kerja (shop drawing) pada proyek
konstruksi
|
4.3.
Membuat gambar kerja (shop drawing) pada proyek
konstruksi
|
54
|
KJI.700.75Membaca dan memahami gambar kerja dan
menterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional
|
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.4
Menerapkan tahapan pembuatan jadwal kerja pelaksanaan pekerjaan
konstruksi gedung
|
4.4.
Membuat jadwal kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung
|
18
|
KJI.700.75 Membuat jadwal dan rencana kerja
|
Mandor Konstruksi. KJI.700.75. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.5
Menerapkan tahapan-tahapan
pelaksanaan pekerjaan pondasi
|
4.5.
Melaksanakan pekerjaan
pondasi
|
32
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
|
3.6
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan pondasi
|
4.6.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan
pekerjaan pondasi
|
16
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
|
3.7
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
|
4.7.
Melaksanakan pekerjaan
dinding, kusen pintu dan jendela.
|
63
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
|
3.8
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan dinding, kusen pintu dan
jendela
|
4.8.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan dinding,
kusen pintu dan jendela
|
36
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.9
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan beton bertulang
|
4.9.
Melaksanakan pekerjaan
beton bertulang
|
45
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.10
Menganalisis pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
|
4.10. Melakukan penanganan masalah pada pelaksanaan
pekerjaan beton bertulang
|
27
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.11
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
|
4.11. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan
pekerjaan beton bertulang
|
18
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.12
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
|
4.12. Melaksanakan
pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
|
54
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.13
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan kerangka dan penutup atap,
pekerjaan plafond, dan penutup lantai
|
4.13. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan
pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan
penutup lantai
|
27
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.14
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor
|
4.14. Melaksanakan
pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor.
|
32
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.15
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih dan
air kotor
|
4.15. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan instalasi
air bersih dan air kotor
|
18
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.16
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan instalasi listrik
|
4.16. Melaksanakan
pekerjaan instalasi listrik
|
24
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.17
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
|
4.17. Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan
pekerjaan instalasi listrik
|
16
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.18
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan finishing
|
4.18. Melaksanakan
pekerjaan finishing
|
56
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.19
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan finishing
|
4.19. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan finishing
|
24
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
gedung. 5231.213.01. Departemen Pekerjaan Umum
|
JUMLAH JAM PELAJARAN
|
596
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar