Selasa, 10 Juli 2018

KidanKD Administrasi Pajak - Perbankan dan Keuangan Mikro

Mata Pelajaran : Administrasi Pajak
Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen
Program Keahlian : Akuntansi dan Keuangan
Kompetensi Keahlian : Perbankan dan Keuangan Mikro

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
3.1   Memahami jenis-jenis pajak dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4.1     Mengelompokkan jenis-jenis pajak dan tata cara Ketentuan Umum
Perpajakan
(KUP)
12
SKKNI
M.692000.019.02
Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak


























































Teknisi Akuntansi Madya














































3.2   Menerapkan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.2     Membuat surat permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8

3.3   Menerapkan  permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
4.3     Membuat surat permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
8
3.4   Memahami   bentuk-bentuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4.4     Mengelompokkan   bentuk-bentuk surat pemberitahuan (SPT), surat setoran pajak (SSP), surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat ketetapan pajak nihil (SKPN)
12
3.5.Menganalisis data yang terkait dengan pembuatan SPT pajak penghasilan (PPh) Pasal 21
4.5     Membuat SPT pajak penghasilan (PPh) Pasal 21

20
3.6.Menerapkan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
4.6     Melakukan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
12
3.7.Menerapkan rekonsiliasi fiskal
4.7     Membuat laporan rekonsiliasi fiskal
26
3.8.Memahami PPh Badan terutang
4.8     Mengelompokkan PPh Badan terutang
12
3.9.Menganalisis data terkait PPh Badan terutang
4.9     Melakukan perhitungan PPh Badan terutang
12



































































































































































3.10  Memahami data dalam lampiran khusus: 8a-1/ 8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8
4.10   Mengelompokkan data dalam lampiran khusus: 8a-1/ 8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8
12
3.11  Memahami data dalam lampiran khusus nomor 1a
4.11   Mengelompokkan data dalam lampiran khusus nomor 1a

12
3.12  Menerapkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan dalam formulir no. 1771
4.12   Melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan dalam formulir no. 1771
28
3.13  Menerapkan pajak penghasilan orang pribadi
4.13   Menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi
20
3.14  Menerapkan pembayaran pajak PPh orang pribadi
4.14     Melakukan pembayaran pajak PPh orang pribadi
12
3.15  Menerapkan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan formulir 1770-s dan formulir 1770
4.15  Mengisi  SPT tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan formulir 1770-s dan formulir 1770
34
3.16  Menerapkan pembayaran dan pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4.16   Melakukan pembayaran dan pelaporan SPT  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
12
3.17  Menerapkan pengisian SPT Masa PPN dan PPnBM dalam Formulir 1111
4.17   Mengisi SPT Masa PPN dan PPnBM dalam Formulir 1111
20
3.18  Menerapkan pengisian Surat Setoran pajak (SSP) Masa PPN dan PPnBM

4.18   Mengisi Surat Setoran pajak (SSP) Masa PPN dan PPnBM
12

3.19  Mengevaluasi administrasi pajak
4.19   Merevisi administrasi  pajak
8


JUMLAH JAM PELAJARAN (JP)
280





Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar