Selasa, 31 Juli 2018

Dasar dasar Desain Interior dan Teknik Furnitur - Desain Interior dan Teknik Furnitur

Mata Pelajaran : Dasar dasar Desain Interior dan Teknik Furnitur
Bidang Keahlian : Seni dan Industri Kreatif
Program Keahlian : Seni Rupa
Kompetensi Keahlian : Desain Interior dan Teknik Furnitur (4 Tahun)


KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Desain Interior dan Teknik Furnitur pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Desain Fesyen. Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
3.1  Memahami konsep dasar ruang (space) dan ruangan (interior)
4.1.       Menjabarkan konsep dasar ruang (space) dan ruangan (interior)
12
KYU.MBL.008 (3) A
Membuat Gambar Kerja dan Daftar Komponen
Sertifikat II bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Produksi  Dan Finishing

3.2  Memahami pembagian area desain interior
4.2.       Menjabarkan pembagian area desain interior
12
3.3  Menerapkan tata kondisi desain interior
4.3.       Menyusun konsep tata kondisi desain interior
12
3.4  Menerapkan aspek budaya desain interior
4.4.       Menyusun konsep aspek budaya desain interior
12
3.5  Menerapkan  aspek arsitektural dalam desain interior
4.5.       Melaksanakan aspek arsitektural dalam desain interior
12
3.6  Mengidentifikasi elemen  dalam desain interior
4.6.       Menjabarkan elemen  dalam desain interior
14
3.7  Menganalisis ergonomi desain interior dan furnitur
4.7.       Membuat kesimpulan ergonomi desain interior dan furnitur
14
3.8  Menganalisis bahan desain interior dan teknik furniture
4.8.       Membuat kesimpulan bahan desain interior dan teknik furniture
14
3.9  Menganalisis aspek ramah lingkungan dalam desain interior dan teknik furniture
4.9.       Membuat kesimpulan aspek ramah lingkungan dalam desain interior dan teknik furniture
14
3.10         Menerapkan alat alat pembuatan furnitur
4.10.    Menggunakan alat alat pembuatan furnitur
24
KYU.MBL.101 (1) A
Mengoperasikan Peralatan Tangan dan Peralatan  Listrik

3.11         Mengidentifikasi Teknik-teknik Finishing interior dan furnitur
4.11.    Memilah teknik-teknik finishing interior dan furnitur

12
C.310010.016.01 Menyesuaikan bahan dan Warna Finishing Sesuai Spesifikasi

3.12         Menerapkan teknik finishing Interior dan furnitur
4.12.    Melaksanakan Finishing Interior dan Furnitur
14
C.310010.014.01 Menyiapkan Pekerjaan Finishing

3.13         Mengevaluasi dasar desain interior dan teknik furniture
4.13.    Memperbaiki dasar desain interior dan teknik furniture
14
Memperbaiki dasar desain interior dan teknik furniture
Belum ada di KKNI dan Skema


180



Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar