KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Semua Bidang Keahlian
Program
Keahlian :
Semua Program Keahlian
Kompetensi
Keahlian : Semua Kompetensi
Keahlian
Mata
Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Jam pelajaran : 212 JP (@ 45 Menit)
Tujuan kurikulum mencakup empat
aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial,
(3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung, dan dapat digunakan
sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih
lanjut.
KOMPETENSI INTI 1
(SIKAP SPIRITUAL)
|
KOMPETENSI INTI 2
(SIKAP SOSIAL)
|
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai), bertanggung-jawab, responsif,
dan proaktif
melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan
pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian
dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan
dunia.
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.1 Menghayati hakikat bangsa dan Negara
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa
|
2.1 Responsif terhadap hakikat bangsa dan Negara
|
1.2 Mensyukuri fungsi dan peran Pancasila
dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
|
2.2 Proaktif melaksanakan fungsi dan peran
Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
|
1.3 Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.3 Menunjukkan sikap peduli terhadap
penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
1.4 Mengamalkan ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang
wilayah, warga Negara, penduduk,
agama
dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan
sebagai
wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.4 Peduli terhadap penerapan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah, warga Negara,
penduduk, agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan
|
1.5 Menghayati sistem politik Indonesia sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.5 Responsif terhadap sistem politik Indonesia
|
1.6 Menghayati nilai-nilai terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara
menurut
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.6 Peduli terhadap fungsi dan kewenangan
lembaga-lembaga negara menurut
Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
|
1.7 Melaksanakan budaya politik Indonesia sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.7 Peduli terhadap budaya politik
Indonesia
|
1.8 Menghayati hubungan pemerintah pusat
dan daerah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.8 Peduli terhadap hubungan pemerintah
pusat dan daerah yang harmonis di daerah setempat
|
1.9 Mensyukuri nilai-nilai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam
bingkai
|
2.9 Menunjukkan sikap kerja
sama dalam rangka mewujudkan komitmen integrasi nasional
|
Bhinneka
Tunggal Ika sebagai
wujud
syukur kepada Tuhan yang Maha Esa
|
dalam
bingkai Bhinneka
Tunggal
Ika
|
1.10 Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas nilai-nilai yang membentuk
kesadaran atas ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
2.10 Responsif terhadap ancaman negara dan
upaya penyelesaiannya di bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
1.11 Menghayati wawasan nusantara dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.11 Bertanggung-jawab mengembangkan
kesadaran akan pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
1.12 Menghayati hak asasi manusia berdasarkan
perspektif Pancasila sebagai
anugerah Tuhan yang Maha Esa
|
2.12 Peduli terhadap hak asasi manusia
berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
1.13 Mengsyukuri sistem pemerintahan di Indonesia
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.13 Proaktif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia
|
1.14 Mengamalkan nilai-nilai ke- Tuhanan
dalam berdemokrasi Pancasila sesuai
Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
|
2.14 Peduli dalam berdemokrasi Pancasila
sesuai Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
|
1.15 Mengahayati nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
sebagai rasa syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa
|
2.15 Disiplin terhadap aturan sistem hukum
dan peradilan sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
1.16 Mengamalkan nilai-nilai dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha
Esa
|
2.16 Proaktif terhadap sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia
|
1.17 Menghayati nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan Internasional sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.17 Disiplin terhadap aturan sistem hukum
dan peradilan Internasional
|
1.18 Mensyukuri peran Indonesia dalam
mewujudkan perdamaian dunia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.18 Toleran
dan cinta damai sebagai refleksi
peran Indonesia dalam perdamaian dunia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
|
1.19 Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa
atas nilai-nilai yang membentuk
kesadaran akan ancaman terhadap negara strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
|
2.19 Responsif terhadap ancaman negara dan
strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
|
1.20 Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa
atas nilai-nilai persatuan dan
kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
2.20 Proaktif dalam menerapkan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
1.21 Menghayati perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang
Maha Esa dalam rangka menghindari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
2.21 Proaktif menghindari pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
1.22 Mengamalkan perilaku orang beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum
untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
2.22 Berperilaku jujur dalam praktik
perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat
|
1.23 Melaksanakan pemerintahan sesuai
karakteristik good governance dengan
berlandaskan nilai-nilai ketuhanan
Yang Maha Esa
|
2.23 Berperilaku jujur dalam pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good
governance
|
1.24 Menghayati kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
anugerah Tuhanan Yang Maha Esa
|
2.24 Bertanggung-jawab dalam menyikapi
pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
1.25 Mensyukuri persatuan dan kesatuan bangsa
sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai bentuk pengabdian
|
2.25 Proaktif dalam mengembangkan persatuan
dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahanakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
|
1.26 Menghayati peranan pers di Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa
|
2.26 Bertanggung-jawab dalam menyikapi peranan pers di Indonesia
|
1.27 Mengamalkan etos kerja masyarakat Indonesia
dengan berlandaskan nilai-nilai
ketuhanan Yang Maha Esa
|
2.27 Peduli terhadap etos kerja masyarakat Indonesia
|
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
|
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif sesuai
dengan bidang dan lingkup kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada
tingkat teknis, spesifik,
detil,
dan kompleks,
berkenaan
dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks
pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja,
warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
|
4. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi,
dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai
dengan bidang kajian Pendidikan
Pancasila dan
Kewarganegaraan
Menampilkan
kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan
keterampilan menalar, mengolah, dan
menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif,
komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di
bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan
keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir,
menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di
bawah pengawasan langsung.
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
3.1 Menganalisis hakikat bangsa dan Negara
|
4.1 Menyaji hasil analisis hakikat bangsa dan negara
|
3.2 Menganalisis fungsi dan peran Pancasila
dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
|
4.2 Menyaji hasil analisis fungsi dan peran
Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
|
3.3 Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara
|
4.3 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
|
3.4 Menganalisis ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
|
4.4 Menyaji hasil analisis tentang
ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan
dan keamanan
|
3.5 Menganalisis sistem politik di
Indonesia
|
4.5 Menyaji hasil analisis tentang sistem politik di Indonesia
|
3.6 Menganalisis fungsi dan kewenangan
lembaga-lembaga Negara menurut
Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.6 Menyaji hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|
3.7 Menganalisis budaya politik di
Indonesia
|
4.7 Menyaji hasil analisis tentang budaya
politik di Indonesia
|
3.8 Menganalisis hubungan pemerintah pusat
dan daerah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
|
4.8 Menyaji hasil analisis tentang hubungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
3.9 Menganalisis faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.9 enyaji hasil analisis tentang
faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
3.10 Menganalisis ancaman terhadap negara dan
upaya penyelesaiannya di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.10 Menyaji hasil analisis tentang ancaman
terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
|
3.11 Menelaah pentingnya Wawasan Nusantara
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
4.11 Mempresentasikan hasil telaah terkait
pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
3.12 Menganalisis pelanggaran hak asasi
manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
4.12 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak
asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
|
3.13 Menganalisis sistem pemerintahan di Indonesia
|
4.13 Menyaji hasil analisis tentang sistem pemerintahan di Indonesia
|
3.14 Menganalisis sistem dan dinamika
demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.14 Menyaji hasil analisis tentang sistem
dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai
dengan
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945
|
3.15 Menganalis sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.15 Menyaji hasil analisis tentang sistem
hukum dan peradilan di Indonesia
sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945
|
3.16 Menganalisis sistem perlindungan tenaga
kerja di Indonesia
|
4.16 Menyaji hasil analisis tentang sistem
perlindungan tenaga kerja di Indonesia
|
3.17 Menganalisis system hukum dan peradilan
internasional
|
4.17 Menyaji hasil analisis tentang system
hukum dan peradilan internasional
|
3.18 Mengevaluasi dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.18 4.18 Menyaji hasil evaluasi tentang
peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
|
3.19 Menganalisis kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
|
4.19 Melakukan penelitian sederhana tentang
potensi ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika
|
3.20 Menganalisis faktor pendorong dan
penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
|
4.20 Menyaji hasil analisis tentang faktor-
faktor pendorong dan penghambat persatuan dan
|
Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
|
kesatuan
bangsa dalam Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
|
3.21 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban
warga
negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
|
4.21 Menyaji hasil analisis tentang
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
3.22 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin
keadilan dan kedamaian
|
4.22 Mendemonstrasikan praktik perlindungan
dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
3.23 Menganalisis pelaksanaan pemerintahan
sesuai karakteristik good governance
|
4.23 Menyaji hasil analisis tentang
pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
|
3.24 3.24 Menganalisis pengaruh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi terhadap bangsa dan negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.24 Menyaji hasil analisis tentang pengaruh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap bangsa dan negara dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
3.25 Mengevaluasi dinamika persatuan dan
kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
4.25 Menyaji hasil evaluasi tentang dinamika
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
|
3.26 Mengevaluasi peranan pers di
Indonesia
|
4.26 Menyaji hasil evaluasi tentang peranan pers di Indonesia
|
3.27 Mengevaluasi etos kerja masyarakat Indonesia
|
4.27 Menyaji hasil evaluasi tentang etos
kerja masyarakat Indonesia
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar