Tampilkan postingan dengan label Pelayaran Kapal Niaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayaran Kapal Niaga. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2018

Teknika Kapal Niaga - Struktur Kurikulum 2018

Kompetensi Keahlian Teknika Kapal Niaga
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan NOMOR: 07/D.D5/KK/2018

Nautika Kapal Niaga - Struktur Kurikulum 2018

Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Niaga
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan NOMOR: 07/D.D5/KK/2018

Sabtu, 26 Mei 2018

C1. Fisika Kemaritiman Pelayaran Kapal Niaga

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Kemaritiman
Program Keahlian : Pelayaran Kapal Niaga
Kompetensi Keahlian : Nautika Kapal Niaga (3 Tahun)
Teknika Kapal Niaga ( 3 Tahun)
Mata Pelajaran : Fisika

Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Selasa, 15 Mei 2018