Selasa, 10 Juli 2018

KidanKD Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah

Mata Pelajaran : Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah
Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen
Program Keahlian : Akuntansi dan Keuangan
Kompetensi Keahlian : Akuntansi dan Keuangan Lembaga

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
3.1  Memahami  pembukuan tunggal, dan  pembukuan berpasangan untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah
3.1      Mengidentifikasi pembukuan tunggal, dan pembukuan berpasangan  untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah
12


3.2 Menerapkan persamaan akuntansi, konsep debet dan kredit, penjurnalan, buku besar, saldo normal dan laporan keuangan untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah
4.2  Melakukan pencatatan persamaan akuntansi, konsep debet dan kredit, penjurnalan, buku besar, saldo normal dan laporan keuangan untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah
12


3.3  Menganalisis transaksi pendapatan daerah, belanja derah, pembiayaan daerah, asset daerah, kewajiban daerah, dan equitas dana daerah
4.3  Melakukan pencatatan transaksi pendapatan daerah, belanja derah, pembiayaan daerah, asset daerah, kewajiban daerah, dan equitas dana daerah
12


3.4 Menerapkan system akuntansi keuangan, dan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan
4.4 Melakukan pencatatan system akuntansi keuangan,  dan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan
12


3.5 Menerapkan standar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan/disclosur akuntansi pemerintah daerah
4.5 Melakukan pencatatan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan/disclosur akuntansi pemerintah daerah
12


3.6  Menganalisis elemen basis akuntansi, pelaksana akuntansi, struktur lengkap kode rekening untuk kelompok akun asset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan di desa /kelurahan
4.6 Melakukan identifikasi basis akuntansi, pelaksana akuntansi, struktur lengkap kode rekening untuk kelompok akun asset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan di desa/kelurahan
16


3.7  Menganalisis transaksi akuntansi pendapatan satker, dan akuntansi pendapatan desa/kelurahan)
4.7 Melakukan pencatatan akuntansi pendapatan satker, dan akuntansi pendapatan desa/kelurahan
16


3.8  Menganalisis transaksi akuntansi belanja satker, dan akuntansi belanja desa/kelurahan)
4.8 Melakukan pencatatan  akuntansi belanja satker,  dan akuntansi belanja desa/kelurahan)
16


3.9  Menganalisis transaksi Akuntansi penerimaan pembiayaan, dan akuntansi pengeluaran pembiayaan di desa/kelurahan
4.9 Melakukan pencatatan  Akuntansi penerimaan pembiayaan, dan akuntansi pengeluaran pembiayaan di desa/kelurahan
16


3.10     Menganalisis transaksi akuntansi asset satker, dan akuntansi asset desa/kelurahan
4.10      Melakukan pencatatan akuntansi asset satker, dan akuntansi asset desa/kelurahan
16


3.11     Menganalisis transaksi akuntansi kewajiban satker, dan akuntansi kewajiban desa/kelurahan)
4.11      Melakukan pencatatan  akuntansi kewajiban satker, dan akuntansi kewajiban desa/kelurahan
16


3.12     Menganalisis transaksi dokumen sumber akuntansi ekuitas dana satker, dan akuntansi ekuitas dana desa/kelurahan
4.12      Melakukan pencatatan dokumen sumber akuntansi ekuitas dana satker, dan akuntansi ekuitas dana desa/kelurahan
16


3.13     Menganalisis transaksi akuntansi koreksi kesalahan, peristiwa luar biasa, dokumen sumber yang digunakan di satker, dan di desa/kelurahan
4.13      Melakukan pencatatan akuntansi koreksi kesalahan, peristiwa luar biasa, dokumen sumber yang digunakan di satker, dan di desa/kelurahan
16


3.14     Mengevaluasi laporan keuangan desa/kelurahan yang meliputi tujuan laporan keuangan, komponen laporan keuangan, neraca saldo, jurnal penyesuaian, laporan realisasi anggaran sebelum konversi, jurnal penutup, penyusunan neraca, catatan atas laporan keuangan, konversi laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan setelah konversi
4.14      Menyusun laporan keuangan desa /kelurahan yang meliputi penyusunan neraca saldo, pencatatan jurnal penyesuaian, laporan realisasi anggaran sebelum konversi, jurnal penutup, penyusunan neraca, catatan atas laporan keuangan, konversi laporan keuangan, dan laporan keuangan setelah konversi
24


3.15     Menerapkan komputerisasi data akuntansi desa/kelurahan
4.15 Membuat file data akuntansi desa/kelurahan
12


3.16     Menganalisis daftar akun untuk desa/kelurahan.

3.16      Menyusun daftar akun untuk desa/kelurahan.

12


3.17     Menganalisis transaksi yang terkait dengan akuntansi desa/kelurahan

3.17      Melakukan entry transaksi yang terkait dengan akuntansi desa/kelurahan


32


3.18     Mengevaluasi laporan keuangan desa/kelurahan

3.18      Mencetak laporan keuangan desa/kelurahan.

12


JUMLAH JAM PELAJARAN (JP)
280




Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar