KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Bisnis Konstruksi dan properti (3 Tahun)
Mata Pelajaran : Dasar-Dasar Konstruksi Bangunan Dan Teknik Pengukuran Tanah
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi Keahlian : Bisnis Konstruksi dan properti (3 Tahun)
Mata Pelajaran : Dasar-Dasar Konstruksi Bangunan Dan Teknik Pengukuran Tanah
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | WAKTU | UNIT KOMPETENSI | SKEMA SERTIFIKASI |
3.1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup K3LH pada pekerjaan bangunan | 4.1 Melaksanakan K3LH pada pekerjaan bangunan | 6 | Menerapkan Ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Lingkungan Kerja INA.5200.222.01.01.06 | Departemen Pekerjaan Umum, Mandor Tukang Batu/Bata |
3.2. Memahami jenis-jenis konstruksi/ bangunan (bangunan gedung, jalan, jembatan, dan irigasi) | 4.2 Menyajikan jenis-jenis konstruksi/ bangunan (bangunan gedung, jalan, jembatan, dan irigasi) | 8 | | |
3.3. Memahami spesifikasi dan karakteristik kayu | 4.3 Mempresentasikan spesifikasi dan karakteristik kayu | 8 | | |
3.4. Memahami spesifikasi dan karakteristik beton. | 4.4 Mempresentasikan spesifikasi dan karakteristik beton. | 8 | | |
3.5. Memahami spesifikasi dan karakteristik baja. | 4.5 Mempresentasikan spesifikasi dan karakteristik baja. | 8 | | |
3.6. Menerapkan prosedur pekerjaan konstruksi beton | 4.6 Melaksanakan pekerjaan konstruksi beton | 10 | | |
3.7. Menerapkan prosedur pekerjaan konstruksi baja | 4.7 Melaksanakan pekerjaan konstruksi baja | 10 | | |
3.8. Menerapkan prosedur pekerjaan konstruksi kayu | 4.8 Melaksanakan pekerjaan konstruksi kayu | 10 | | |
3.9. Menerapkan prosedur pekerjaan konstruksi tanah | 4.9 Melaksanakan pekerjaan konstruksi tanah | 10 | | |
3.10. Menerapkan prosedur pekerjaan konstruksi batu | 4.10 Melaksanakan pekerjaan konstruksi batu | 14 | | |
3.11. Memahami jenis-jenis alat berat pada pekerjaan konstruksi. | 4.11 Mempresentasikan jenis-jenis alat berat pada pekerjaan konstruksi. | 12 | | |
3.12. Menganalisis penggunaan material dan alat untuk pekerjaan konstruksi. | 4.12 Merencanakan penggunaan material dan alat untuk pekerjaan konstruksi. | 14 | | |
3.13. Mengevaluasi pekerjaan konstruksi | 4.13 Melakukan perbaikan hasil pekerjaan konstruksi | 14 | | |
3.1 Menerapkan prinsip-prinsip teknik pengukuran tanah. | 4.1 Melaksanakan pengukuran sesuai dengan prinsip-prinsip ukur tanah | 14 | | |
3.2 Menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup K3LH | 4.2 Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup K3LH | 14 | Menggunakan Perlengkapan K3, Menerapkan teknik dan cara Pengukuran yang aman, Menerapkan Peraturan K3 INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
3.3 Menerapkan prosedur pengoperasian jenis-jenis peralatan survei dan pemetaan. | 4.3 Mengoperasi-kan peralatan survey dan pemetaan | 8 | Mengoperasikan Alat Ukur INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
3.4 Menerapkan prosedur pekerjaan survey dan pemetaan sederhana | 4.4 Melaksanakan pekerjaan survey dan pemetaan sederhana | 12 | | |
3.5 Menerapkan teknik pengoperasian alat sipat datar (leveling) dan alat sipat ruang (theodolit). | 4.5 Melaksanakan pengukuran dengan alat sipat datar (leveling) dan alat sipat ruang (theodolit). | 24 | Melaksanakan Pengukuran Untuk Menentukan Posisi suatu Titik secara Vertikal dan Horisontal INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
3.6 Menerapkan teknik perawatan dan pengecekan jenis optic | 4.6 Melakukan perawatan dan pengecekan alat jenis optik. | 8 | Menentukan kelaikan alat ukur yang akan digunakan INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
3.7 Menerapkan proses pengecekan kebenaran data pengukuran | 4.7 Melakukan pengecekan kebenaran data pengukuran | 8 | Menghitung jarak, azimut, luas, volume INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
3.8 Menerapkan teknik pengukuran dan pematokan (staking out) | 4.8 Melakukan pengukuran dan pematokan (staking out) sesuai gambar kerja konstruksi | 16 | Melakukan Staking out INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
3.9 Menganalisis data hasil pengukuran. | 4.9 Membuat laporan hasil pengukuran | 8 | | |
3.10 Mengevaluasi hasil pengukuran berupa gambar kerja untuk pekerjaan konstruksi | 4.10 Mmemperbaiki hasil pengukuran berupa gambar kerja untuk pekerjaan konstruksi | 8 | Menghitung jarak, azimut, luas, volume INA.5211.211.02 | Juru Ukur Tanah (Departemen Pekerjaan Umum) |
Jumlah Jam Pelajaran | 252 | | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar