Mata Pelajaran : Administrasi Pajak
Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen
Program Keahlian : Akuntansi dan Keuangan
Kompetensi Keahlian : Akuntansi dan Keuangan Lembaga
Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen
Program Keahlian : Akuntansi dan Keuangan
Kompetensi Keahlian : Akuntansi dan Keuangan Lembaga
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
WAKTU
|
UNIT KOMPETENSI
|
SKEMA SERTIFIKASI
|
|||
3.1
Memahami jenis-jenis pajak dan ketentuan umum
dan tata cara perpajakan
|
4.1
Mengelompokkan jenis-jenis pajak dan tata cara perajakan
|
9
|
SKKNI
M.692000.019.02
Menyiapkan
Surat Pemberitahuan Pajak
|
Skema Teknisi Akuntansi
Muda
|
|||
3.2
Menerapkan permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
|
4.2
Membuat surat permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
|
6
|
|||||
3.3
Menerapkan
permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
|
4.3
Membuat surat permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena
pajak (NPPKP)
|
3
|
|||||
3.4
Memahami
bentuk-bentuk surat pemberitahuan (SPT), surat setoran pajak (SSP),
surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB),
surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak
lebih bayar (SKPLB) dan surat ketetapan pajak nihil (SKPN).
|
4.4
Mengelompokkan
bentuk-bentuk surat pemberitahuan (SPT), surat setoran pajak (SSP),
surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB),
surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak
lebih bayar (SKPLB) dan surat ketetapan pajak nihil (SKPN).
|
6
|
|||||
3.5
Menganalisis data pembuatan SPT pajak penghasilan (PPh)
Pasal 21.
|
4.5
Melakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21
|
21
|
|||||
3.6
Menerapkan pengisian surat setoran pajak (SSP)
PPh pasal 21
|
4.6
Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh pasal 21
|
6
|
|||||
3.7
Memahami PPh Badan terutang.
|
4.7
Mengelompokkan PPh Badan terutang.
|
6
|
|||||
3.8
Menganalisis data terkait PPh Badan terutang
|
4.8 Melakukan perhitungan PPh Badan terutang
|
18
|
|||||
3.9
Menerapkan pengisian surat setoran pajak (SSP)
PPh Badan
|
4.9
Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP)
PPh badan
|
6
|
|||||
3.10 Memahami data dalam lampiran khusus: 8a-1/
8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8.
|
4.10 Mengelompokkan data dalam lampiran khusus: 8a-1/
8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8.
|
15
|
|||||
3.11 Memahami data dalam lampiran khusus nomor 1a.
|
4.11 Mengelompokkan data dalam lampiran khusus nomor 1a.
|
12
|
|||||
3.12 Menerapkan pengisian surat pemberitahuan (SPT) PPh Badan dalam
formulir no. 1771.
|
4.12 Melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT) PPh Badan dalam
formulir no. 1771.
|
12
|
|||||
3.13 Menerapkan pajak penghasilan orang pribadi
|
4.13
Membuat laporan hasil perhitungan pajak
penghasilan (PPh) Orang pribadi
|
12
|
|||||
3.14
Menerapkan prosedur pengisian surat setoran
pajak (SSP) PPh Orang pribadi.
|
4.14 Melakukan pengisian pajak PPh Orang Pribadi.
|
6
|
|||||
3.15 Menerapkan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan
formulir 1770-s dan formulir 1770.
|
4.15 Melakukan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan
formulir 1770-s dan formulir 1770.
|
15
|
|||||
3.16
Menerapkan rekonsiliasi fiscal.
|
4.16 Membuat laporan rekonsiliasi
fiscal.
|
18
|
|||||
3.17
Menganalisis berbagai data yang
terkait dengan PPN dan PPnBM
|
4.17
Melakukan perhitungan PPN dan PPnBM
|
15
|
|||||
3.18 Menerapkan pengisian Surat Setoran pajak (SSP) Masa PPN dan PPnBM.
|
4.18 Melakukan pengisian Surat Setoran pajak (SSP) Masa PPN dan PPnBM.
|
6
|
|||||
3.19 Menerapkan prosedur pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
|
4.19 Melakukan pengisian SPT Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
|
12
|
|||||
3.20 Menerapkan pengisian SPT Masa PPN dan PPnBM dalam Formulir 1111.
|
4.20 Melakukan pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM dalam
Formulir 1111.
|
6
|
|||||
JUMLAH JAM PELAJARAN (JP)
|
210
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar