Selasa, 10 Juli 2018

KidanKD Administrasi Pajak

Mata Pelajaran : Administrasi Pajak
Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen
Program Keahlian : Akuntansi dan Keuangan
Kompetensi Keahlian : Akuntansi dan Keuangan Lembaga

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
3.1   Memahami jenis-jenis pajak dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan

4.1    Mengelompokkan jenis-jenis pajak dan tata cara perajakan

9

SKKNI
M.692000.019.02
Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
Skema Teknisi Akuntansi Muda
3.2   Menerapkan permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4.2         Membuat surat permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

6
3.3      Menerapkan  permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)

4.3      Membuat surat permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)

3
3.4      Memahami   bentuk-bentuk surat pemberitahuan (SPT), surat setoran pajak (SSP), surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat ketetapan pajak nihil (SKPN).
4.4      Mengelompokkan   bentuk-bentuk surat pemberitahuan (SPT), surat setoran pajak (SSP), surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat ketetapan pajak nihil (SKPN).

6
3.5      Menganalisis data pembuatan SPT pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
4.5      Melakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21

21
3.6        Menerapkan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh pasal 21
4.6      Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh pasal 21

6
3.7        Memahami PPh Badan terutang.
4.7      Mengelompokkan PPh Badan terutang.
6
3.8        Menganalisis data terkait PPh Badan terutang
4.8      Melakukan perhitungan PPh Badan terutang
18
3.9        Menerapkan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh Badan
4.9      Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh badan
6
3.10     Memahami data dalam lampiran khusus: 8a-1/ 8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8.

4.10      Mengelompokkan data dalam lampiran khusus: 8a-1/ 8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8.

15
3.11     Memahami data dalam lampiran khusus nomor 1a.

4.11   Mengelompokkan data dalam lampiran khusus nomor 1a.

12
3.12     Menerapkan pengisian surat pemberitahuan (SPT) PPh Badan dalam formulir no. 1771.
4.12   Melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT) PPh Badan dalam formulir no. 1771.


12
3.13     Menerapkan pajak penghasilan orang pribadi

4.13  Membuat laporan hasil perhitungan pajak penghasilan (PPh) Orang pribadi
12
3.14         Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh Orang pribadi.
4.14      Melakukan pengisian pajak PPh Orang Pribadi.

6
3.15     Menerapkan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan formulir 1770-s dan formulir 1770.
4.15      Melakukan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan formulir 1770-s dan formulir 1770.
15
3.16     Menerapkan rekonsiliasi fiscal.
4.16      Membuat laporan rekonsiliasi fiscal.
18
3.17      Menganalisis berbagai data yang terkait dengan PPN dan PPnBM
4.17      Melakukan perhitungan PPN dan PPnBM
15
3.18      Menerapkan pengisian Surat Setoran pajak (SSP) Masa PPN dan PPnBM.
4.18      Melakukan pengisian Surat Setoran pajak (SSP) Masa PPN dan PPnBM.
6
3.19      Menerapkan prosedur pengisian SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
4.19      Melakukan pengisian SPT  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

12
3.20      Menerapkan pengisian SPT Masa PPN dan PPnBM dalam Formulir 1111.
4.20      Melakukan pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM dalam Formulir 1111.
6
JUMLAH JAM PELAJARAN (JP)
210




Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar